Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan ada enam dari 10 wilayah di daerah itu yang menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua, dalam upaya penanganan COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Selasa, penerapan itu berdasarkan hasil secara keseluruhan tingkat penyebaran COVID-19 di Provinsi Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Keenam wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
Sedangkan empat kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang menerapkan PPKM level satu.
"Wilayah yang masuk dalam penerapan PPKM level dua disebabkan karena adanya temuan kasus pasien positif COVID-19," kata Herwan.
Sebab saat ini 37 kasus pasien positif COVID-19 di wilayah Provinsi Bengkulu khususnya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Sebanyak empat kasus kemarin ditemukan di wilayah Kota Bengkulu dengan dua kasus pasien positif berusia anak di bawah usia lima tahun (Balita) yaitu laki-laki usia 2 dan laki-laki usia 3 tahun.
Serta dua lainnya yaitu perempuan (31) dan laki-laki (23) positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap dan keempat pasien tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022