Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyosialisasikan penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal kepada masyarakat di daerah itu sehingga nantinya mereka bisa membayar pajak kendaraan kapan dan dari mana saja.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Radian Andy Pratomo melalui KBO Satlantas Polres Rejang Lebong Iptu S Simanjuntak di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan aplikasi Signal tersebut merupakan terobosan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Kakoorlantas, di mana masyarakat bisa menikmati pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran ajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong jika keberadaan aplikasi Signal ini untuk mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak. Tekhnisnya masyarakat bisa membuka aplikasi Signal melalui HP nya masing-masing dan mengikuti petunjuk yang ada," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi Signal ini masyarakat daerah itu bisa membayar pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat nantinya pengesahannya akan dikirimkan pihaknya melalui kantor pos atau bisa mengambil ke kantor Samsat terdekat.

"Ini untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak, kemudian dengan aplikasi ini tidak ada lagi kerumunan atau antrian di kantor Samsat karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19," terangnya.

Sementara itu Kepala Unit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda M Dodi menambahkan, aplikasi Signal itu sendiri mulai dikenalkan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong pada Desember 2021 lalu dan hingga kini setidaknya sudah ada lebih 20 orang yang memanfaatkannya.

"Alhamdulilah ada lebih dari 20 orang yang menggunakannya, termasuk ada tiga orang yang berasal dari Jogyakarta dan Surabaya yang menggunakan aplikasi ini," kata Ipda Dodi.

Pada penggunaan aplikasi Signal ini, tambah dia, dilakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor atas nama yang bersangkutan dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

"Untuk itu bagi warga yang membeli kendaraan masih atas nama orang lain agar segera dilakukan balik nama, aplikasi ini hanya mengindentifikasi pemiliknya sesuai dengan KTP yang bersangkutan," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022