Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sepanjang tahun 2021 lalu telah memberhentikan delapan pegawai negeri sipil di daerah itu lantaran terlibat permasalahan hukum dan tidak masuk kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto melalui Kepala Sub Bidang Pembinaan Dedi Susanto di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, delapan PNS yang diberhentikan ini setelah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dan atas permintaan sendiri.

"Sepanjang tahun 2021 kemarin ada delapan PNS yang bertugas di Pemkab Rejang Lebong yang diberhentikan. Mereka ini dipecat karena tersangkut kasus korupsi, tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," kata Dedi.

Dia menjelaskan, delapan PNS atau ASN yang diberhentikan sebelumnya bekerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu terdiri dari lima orang tersangkut masalah tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu.

Sedangkan satu orang lainnya yang merupakan PNS bidang pendidikan diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, serta dua orang lainnya tidak masuk kerja sekian tahun sehingga mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.

Untuk ASN yang tidak masuk kerja (TMK) ini, kata dia, berdasarkan PP No.94/2021 yang menyebutkan ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari diakumulasikan satu tahun bisa diberhentikan.

Sejauh ini, pihaknya, tambah dia, hanya menjalankan keputusan dari peraturan pemerintah dan surat keputusan dari Bupati Rejang Lebong yang diterbitkan pada Juli, Agustus, September, Oktober dan Desember 2021. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022