Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu menolak keras rencana perkebunan sawit skala besar di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Sebab, kata Kepala Suku Kaitora Enggano sekaligus Ketua Dewan AMAN wilayah Bengkulu, Rafli Zen Kaitora di Bengkulu, Kamis, rencana tersebut berpotensi merusak ekosistem kawasan dan membuat wilayah masyarakat adat akan semakin tergerus.
 
"Jangan ubah Enggano jadi pulau sawit, sebab di Pulau Enggano saat ini telah ada pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang hendak berinvestasi," kata Rafli.
 
Ia menyebutkan bahwa telah ada usulan pembukaan perkebunan sawit yang akan menggunakan lahan di Pulau Enggano seluas 15 ribu hektare atau hampir setengah kawasan Pulau Enggano yang memiliki luas sekitar 39 ribu hektare.
 
 
Selain itu, seluruh kepala suku, ketua lembaga adat, camat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menandatangani deklarasi untuk menolak keberadaan perkebunan sawit di Pulau Enggano.

Keputusan tersebut di beri nama 'Deklarasi Pelestarian dan Penyelamatan Pulau Enggano' sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Suku Masyarakat Adat Pulau Enggano dengan Nomor: 02/KPS/Ka.S/E/2009 tentang Pengolahan Sumber Daya Alam, Satwa, dan Hewan serta Pembukaan Lahan, Pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Pesisir Pulau Enggano dalam Upaya Penyelamatan Pulau Enggano dari Ancaman Abrasi.
 
"Masyarakat adat Enggano menolak dengan tegas penanaman kelapa sawit di Pulau Enggano, baik itu di wilayah Areal Peruntukan Lain (APL) atau areal masyarakat yang masih hutan," ujarnya
 
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Wilayah Bengkulu, Deftri Hardianto menjelaskan bahwa penolakan masyarakat yang tinggal Pulau Enggano itu seharusnya segara direspons oleh pemerintah daerah.
 
"Bengkulu mestinya bangga dengan keunikan dan kekhasan serta kekayaan Pulau Enggano. Suara rakyat jauh lebih penting ketimbang rencana investasi yang sementara," ujar Deftri.
 
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah mendukung rencana pembuatan peraturan daerah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Melalui Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat menjadi payung pelindung keberadaan masyarakat adat termasuk rencana investasi di Pulau Enggano.*
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022