Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang masih tetap menjadikan vaksinasi sebagai syarat belajar tatap muka di sekolah daerah ini.
"Kita tetap berpedoman dengan surat edaran yang lama terkait vaksinasi menjadi syarat belajar tatap muka, kecuali ada aturan yang baru dari bupati," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko Evi Mardiani di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi protes dari sejumlah wali murid ke beberapa sekolah di daerah ini agar pemerintah mengizinkan anaknya yang belum divaksin mengikuti kegiatan belajar tatap muka.
Ia mengatakan, instansinya sebelumnya sudah menerima laporan dari beberapa kepala sekolah di daerah ini yang didatangi oleh orang tua murid yang meminta anaknya yang belum divaksin mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Ia menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait aksi protes sejumlah orang tua murid ke sekolah karena ada Satgas Penanganan COVID-19 yang lebih berkompeten untuk menyelesaikannya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dan Dandim selanjutnya mereka menunggu bupati pulang untuk membahas masalah tersebut.
"Kami berharap kepada pihak terkait tersebut untuk membantu dalam menangani masalah ini, karena tidak mungkin kami yang memutuskan, penanganan COVID-19 ini menjadi tugas bersama," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah setempat terus menggencarkan program vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dan cakupan vaksinasi bagi anak belum mencapai 100 persen.
Ia mengatakan, kalau misalnya dinas melonggarkan atau memperbolehkan siswa yang belum vaksin mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, maka program vaksinasi terhadap anak menjadi terganggu.
Padahal pemerintah daerah setempat saat ini masih terus melakukan vaksinasi massal terhadap anak usia 6-11 tahun dan ditargetkan semua anak menerima vaksinasi.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022