Bengkulu (Antara) - Dinas Sosial Kota Bengkulu akan memberlakukan tindakan tegas terhadap gelandangan dan pengemis atau `gepeng` yang kembali meminta-minta di setiap perempatan jalan protokol di daerah itu.

"Setelah pernah kita tertibkan dan diberikan peringatan, mereka kembali lagi ke perempatan lampu merah, bagi mereka yang tetap beroperasi dan tidak mengindahkan peringatan, kita akan kenakan dengan pidana ringan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sudarto Widyoseputro di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, gelandangan dan pengemis tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang ketertiban umum.

"Sebelum dipidanakan, mereka akan dibina, dan dilihat potensinya, tetapi kalau menolak maka akan dipulangkan ke daerah asalnya, jika kembali lagi maka akan dipidana," kata Sudarto.

Pada penertiban yang digelar pagi Selasa, menurut dia, pihaknya hanya menertibkan tiga pengemis yang berada di daerah Simpang Lima, pusat Kota Bengkulu.

"Ada indikasi koordinator dan mata-mata yang membantu gepeng, ini terlihat ketika kita akan menertibkan, mereka semuanya hilang, dan beberapa hari kemudian kembali muncul," katanya.

Jumlah pengemis yang terdata di daerah itu, menurut Sudarto, berjumlah sebanyak 40 orang, pada umumnya merupakan pendatang dari provinsi lain.

"Ada dari Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, dan dari Pulau Jawa. Gepeng yang kita amankan akan dititip di Polresta Bengkulu sebelum diberikan pembinaan," katanya.

Dia mengatakan bahwa Dinsos setempat telah menganggarkan dana sebanyak 100 juta rupiah dari APBD 2014 untuk memulangkan gelandangan dan pengemis ke daerah asal dan membina pengemis yang ingin menetap di daerah itu.

"Bagi yang ingin menetap akan kita berikan modal usaha," kata dia.

Sebelumnya dia mengatakan, pihaknya telah memulangkan belasan gepeng yang tertangkap saat razia yang digelar beberapa waktu lalu.

"Telah kita kembalikan ke Sumatera Barat, Lampung, dan terakhir kita pulangkan sebanyak tujuh orang ke Palembang," kata Sudarto.

Selain demi menjaga ketertiban umum, langkah Dinsos merazia gepeng tersebut menurut dia juga demi menyambut Hari Pers Nasional yang akan digelar dari tanggal 1 sampai dengan 10 Februari 2014 di Kota Bengkulu.

"Pada hari pelaksanaan HPN kita juga perketat pengawasan agar jangan dimanfaatkan oleh pengemis musiman," ujarnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014