Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah itu salah satunya adalah napi yang bebas dari Lapas Klas IIA Curup setelah menerima program asimilasi COVID-19 pada 2021 lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi KBO Reskrim Deni Fita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dua orang tersangka pelaku curanmor yang ditangkap pihaknya itu adalah NI (22) dan RN (22) keduanya adalah Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Keduanya ditangkap tim Opsnal Polres Rejang Lebong pada hari Selasa pagi tanggal 15 Februari 2022 saat berada di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah. Mereka ini telah melakukan aksinya di empat TKP, untuk tersangka NI ini merupakan napi yang menerima program asimilasi tahun 2021 lalu," kata dia.

Dia menambahkan, untuk tersangka NI alias Novin merupakan residivis yang divonis 9 tahun penjara dalam kasus perampokan sepeda motor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau yang menyebabkan korbannya yang merupakan mahasiswa Universitas Bengkulu meninggal dunia akibat terkena tusukan senjata tajam pada 2015.

Untuk tersangka Novin, kata dia, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas di bagian kaki kanannya lantaran saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau.

Dijelaskan Sampson, modus operasi yang dilakukan kedua tersangka ini ialah dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasarannya menggunakan kunci leter T dan selanjutnya langsung melarikan diri.

Selain berhasil mengamankan kedua tersangka petugas di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, 1 unit kunci leter T, 1 unit kunci Y namun untuk anak kuncinya dibuang pelaku, 1 unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam milik pelaku dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BD 2834 KV.

Sejauh ini petugas penyidik Polres Rejang Lebong masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap kedua tersangka guna mengetahui ada tidaknya korban maupun lokasi kejadian lainnya.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022