Harga gas non subsidi produksi PT Pertamina dengan merek dagang Bright Gas ukuran 12 kilogram di tingkat agen gas Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menembus Rp199.000 dari semula Rp175 ribu atau naik sebesar Rp24 ribu.

"Harga eceran di pedagang, mereka jual Rp175 ribu. Kami jual ke mereka paling bedanya Rp2-3 ribu saja. Nah sekarang ada kenaikan Rp24 ribu atau jadi Rp199 ribu. Mungkin pedagang nanti jual bisa lebih dari Rp200 ribu," kata pegawai agen gas di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Adi, Selasa.

Dia mengatakan kenaikan harga gas non subsidi ditetapkan PT Pertamina untuk produk Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, serta elpiji 12 kilogram sejak akhir pekan kemarin.

"Pengumuman kenaikan harga ini baru keluar Minggu kemarin. Karena sampai kemarin kami tutup, jadi mulai hari ini," katanya.

Dia mengaku kenaikan harga ini belum diketahui oleh seluruh masyarakat pengguna gas non subsidi. Beberapa dari mereka kaget saat mengetahui harga Bright Gas 12 kilogram mencapai Rp199 ribu.

"Di sini kami hanya jual yang 12 kilogram sama gas subsidi tiga kilogram saja. Baru ada dua tabung yang keluar. Mereka ya kaget pas mau beli kok harganya naik. Karena langsung Rp24 ribu naiknya," katanya.

Adi mengatakan peminat gas non subsidi di sekitar tempatnya berjualan sangat sedikit sebab kebanyakan warga lebih memilih menggunakan gas subsidi tiga kilogram.

Ia memprediksi kenaikan harga Bright Gas akan mempengaruhi jumlah penjualan. "Biasanya sebelum naik, minimal kami seminggu sekali baru isi barang Bright Gas. Kalau sekarang naik, kemungkinan baru isi barangnya bisa lebih dari seminggu," ucapnya.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan penyesuaian ini seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah satu acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari 2022 yakni mencapai 775 USD/metrik ton atau naik 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang 2021.

"Untuk LPG subsidi tiga kilogram yang porsinya lebih dari 93 persen total konsumsi LPG Nasional per Januari 2022 tidak mengalami perubahan harga, tetap mengacu HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Penjabat sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan resminya.

Irto mengakui bahwa penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi oleh tujuh persen dari total konsumsi LPG Nasional. Penyesuaian harga ini berlaku mulai 27 Februari 2022 dengan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

Dengan penyesuaian jni maka harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini berkisar Rp15.500 per kilogram. Kebijakan ini juga telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LGP non subsidi serta masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.

Masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 untuk mengetahui informasi lengkap mengenai seluruh harga LPG non subsidi terbaru.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022