Mukomuko (Antara) - Penetapan tapal batas admisnistrasi antara Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

"Kalau dua daerah, yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sepakat letak batas wilayah, selanjutnya penetapan menunggu surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri," kata Kabag Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, penetapan itu secara fisik berupa pemasangan patok permanen di lokasi perbatasan dan secara administrasi diakui legalitasnya secara pertanahan. Karena dalam lahan seluas 3.500 hektare yang selama ini diperebutkan sudah keluar surat keterangan tanah baik dari Pesisir Selatan maupun Kabupaten Mukomuko.

Untuk itu, kata dia, demi kepastian hukum itu perlu ada penetapan kembali sehingga pemilik lahan menggurus di wilayah admisnistrasi yang sah.

"Kalau pemiliknya boleh siapa saja tetapi administrasi pertanahannya yang harus jelas," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, dua kabupaten yang berada di perbatasan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat,  sepakat mengakhiri sengketa tapal batas wilayah keduanya.

"Mukomuko dan Kabupaten Pesisir Selatan telah menandatangani surat kesepakatan batas wilayah sesuai peta," ujarnya.

Ia mengatakan, surat kesepakatan batas wilayah ditandatangani oleh Bupati Pesisir Selatan saat kunjungan kerjanya ke Mukomuko belum lama ini.

Menurut dia, dalam surat yang disertai peta batas wilayah dua kabupaten itu, Mukomuko mendapatkan kembali wilayahnya seluas 3.500 hektare di Sungai Semeluk.

Syafriadi menjelaskan, daerah itu mendapatkan kembali wilayah itu sesuai dokumen Staatsblad nomor 214 tahun 1910 dan kesepakatan kepala daerah kedua provinsi pada 1986, bahwa wilayah seluas 3.500 hektare tersebut bagian dari Provinsi Bengkulu.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014