Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap seorang berinisial AN karena diduga pengedar narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar).
"Tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi diwakili Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu, saat menyampaikan siaran pers terkait penangkapan pengedar narkoba lintas Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumbar, di Mapolres Mukomuko.
Ia mengatakan, tersangka AN (38), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh ditangkap saat berada di dalam kamar kontrakannya di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.
Penangkapan AN ini bermula dari laporan masyarakat setempat dan hasil pengembangan kasus narkoba dari tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya.
Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip benih yang dimasukkan dalam pipet plastik warna merah.
Dua paket kecil yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan dalam pipet plastik warna putih serta barang-barang lain yang ada kaitannya dengan narkotika.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka ini menjadi pengedar narkoba selama setahun terakhir.
Selanjutnya, katanya lagi, dari hasil keterangan dari tersangka ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang bertindak sebagai pengedar narkoba lintas provinsi di daerah ini
Atas perbuatannya ini, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kepolisian resor setempat menargetkan dapat mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2022 atau meningkat dari target yang ditetapkan dalam tahun ini sebanyak 16 kasus.