Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu kembali mengungkap adanya empat kasus jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) di daerah tersebut.
Dari pengungkapan empat kasus jaringan pengedaran narkoba lintas provinsi ini, sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari pengungkapan empat kasus jaringan pengedaran narkoba lintas provinsi ini, sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan pengungkapan empat kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga kemudian personel Satres narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
Ia menyebutkan, pada kasus pertama ada tiga pelaku yang diamankan di wilayah Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, yakni HM (27) dan FN (19) warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman.
"Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku ini, yakni dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga unit HP dan alat hisap sabu-sabu, teh pucuk harum, gunting, tiga buah korek," katanya.
Kemudian pada kasus kedua satu orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh yakni WY (27) dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening bergaris warna merah.
Keempat pelaku ini dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian pada kasus ketiga satu orang tersangka diamankan di jalan Pantai Batu Kumbang Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh yakni SM (21) dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat.
Lalu pada kasus keempat satu orang tersangka diamankan di rumah makan merk Ajo di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh yakni RC (26) dengan barang bukti satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat.
Dua pelaku ini terjerat Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan.