Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi BUMDes fiktif di daerah itu yang menyebabkan kerugian negara Rp119,9 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan terdakwa dalam perkara dugaan tipikor BUMDes fiktif tahun anggaran 2018 tersebut adalah Rahmat alias Rm (59) mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

"JPU Kejari Rejang Lebong Selasa tanggal 15 Maret 2022 melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pembentukan dan pengembangan BUMDes Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya tahun anggaran 2018 ke PN Kelas 1.A Bengkulu," kata Arya Marsepa.  

Dia menjelaskan, dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut ke PN Tipikor maka JPU Kejari Rejang Lebong akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang pertama dari majelis hakim.

Dalam kasus dugaan tipikor yang melibatkan mantan kades tersebut, kata dia, yang bersangkutan didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain telah melimpah berkas perkara dugaan tipikor BUMDes fiktif ini JPU Kejari Rejang Lebong pada pekan lalu juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp47 juta dari total kerugian negara sebesar Rp119,9 juta.

Untuk itu pihaknya masih terus mengupayakan agar terdakwa ini dapat menyerahkan seluruh uang pengganti kerugian negara yang nantinya akan memulihkan kerugian negara dalam kasus itu.

Sebelumnya Rahmat alias Rm (59) mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada 10 Desember 2021 lalu ditahan penyidik Kejari Rejang Lebong setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor BUMDes fiktif yang menerima penyertaan modal dari dana desa setempat sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp119,9 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022