Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu
mengatakan bahwa pengurus 12 partai politik dan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Bengkulu belum menyerahkan laporan dana kampanye
tahap kedua.
"Sampai saat ini belum ada partai politik dan caleg DPD yang menyerahkan laporan dana kampanye," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye diwajibkan bagi partai politik dan caleg perseorangan, paling lambat pada 2 Maret 2013.
Laporan penggunaan dana kampanye tersebut menurut dia diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian format laporan dana kampanye, KPU bersedia membantu parpol dan caleg.
"Sebagian pengurus parpol mengaku kebingungan mengisi format laporan itu, tapi seharusnya bisa berkonsultasi dengan KPU," katanya.
Laporan dana kampanye yang harus diserahkan tersebut yakni sumbangan dana kampanye tahap dua, laporan rekening khusus dan penerimaan dana kampanye.
Irwan mengatakan laporan dana kampanye dari partai politik dan anggota DPD wajib diserahkan ke KPU.
"Jika tidak ada laporan, kami akan buat berita acara dan serahkan ke pusat, nanti KPU RI yang akan berikan sanksi atau pencoretan," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (26/2), KPU Kota Bengkulu menggelar penyuluhan tentang penyusunan laporan dana kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kami menggelar penyuluhan untuk membantu pengurus partai menyusun laporan dana kampanye tahap dua, karena sampai sekarang belum ada yang menyerahkan laporan itu," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah.
Menurut dia, parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap ke dua sampai batas waktu pukul 18.00 pada 2 Maret 2014 terancam didiskualifikasi.
Penyuluhan tersebut, katanya, digagas karena kurangnya perhatian parpol untuk menggunakan kesempatan konsultasi yang disediakan KPU Kota Bengkulu.
"Tidak ada parpol yang datang berkonsultasi ke KPU Kota Bengkulu, karena itu kami proaktif mengundang seluruh perwakilan parpol," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Sampai saat ini belum ada partai politik dan caleg DPD yang menyerahkan laporan dana kampanye," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye diwajibkan bagi partai politik dan caleg perseorangan, paling lambat pada 2 Maret 2013.
Laporan penggunaan dana kampanye tersebut menurut dia diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian format laporan dana kampanye, KPU bersedia membantu parpol dan caleg.
"Sebagian pengurus parpol mengaku kebingungan mengisi format laporan itu, tapi seharusnya bisa berkonsultasi dengan KPU," katanya.
Laporan dana kampanye yang harus diserahkan tersebut yakni sumbangan dana kampanye tahap dua, laporan rekening khusus dan penerimaan dana kampanye.
Irwan mengatakan laporan dana kampanye dari partai politik dan anggota DPD wajib diserahkan ke KPU.
"Jika tidak ada laporan, kami akan buat berita acara dan serahkan ke pusat, nanti KPU RI yang akan berikan sanksi atau pencoretan," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (26/2), KPU Kota Bengkulu menggelar penyuluhan tentang penyusunan laporan dana kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kami menggelar penyuluhan untuk membantu pengurus partai menyusun laporan dana kampanye tahap dua, karena sampai sekarang belum ada yang menyerahkan laporan itu," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah.
Menurut dia, parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap ke dua sampai batas waktu pukul 18.00 pada 2 Maret 2014 terancam didiskualifikasi.
Penyuluhan tersebut, katanya, digagas karena kurangnya perhatian parpol untuk menggunakan kesempatan konsultasi yang disediakan KPU Kota Bengkulu.
"Tidak ada parpol yang datang berkonsultasi ke KPU Kota Bengkulu, karena itu kami proaktif mengundang seluruh perwakilan parpol," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014