Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Hendri mengingatkan pengurus partai politik di wilayah itu untuk menyerahkan nama petugas dan juru kampanye.
"Belum semua partai politik menyerahkan nama-nama petugas dan juru kampanye atau jurkam," katanya di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan nama-nama petugas kampanye yakni panitia yang menyiapkan agenda kampanye terbuka wajib diserahkan ke KPU.
Demikian juga dengan nama-nama juru kampanye yang akan berorasi saat kampanye rapat umum atau kampanye terbuka.
"Karena berdasarkan peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye, nama-nama petugas dan juru kampanye wajib diserahkan," ujarnya.
Hal itu untuk memudahkan koordinasi antara partai politik dengan penyelenggara kampanye.
Selain itu, penyerahan nama-nama petugas tersebut juga kaitannya dengan pengamanan kampanye terbuka yang rawan gesekan sehingga mengakibatkan kerusuhan.
Dalam Peraturan KPU nomor nomor 1 tahun 2013 yang sudah diubah menjadi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanan Kampanye, jika terjadi keributan, maka yang bertanggung jawab bukan jurkam, tapi petugas kampanye dari parpol.
"Kami sudah dua kali menyurati seluruh pengurus partai politik untuk segera menyampaikan nama-nama petugas dan juru kampanye," ucapnya.
Dalam jadwal yang disusun KPU, penyerahan nama-nama petugas dan jurkam, diterima penyelenggara Pemilu paling lambat 2 Maret 2014.
Namun, jika nama-nama tersebut belum diserahkan masih ditunggu paling lambat sepekan sebelum kampanye terbuka digelar.
Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan selain partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga wajib menyerahkan nama-nama petugas dan jurkam.
"Tingkat provinsi juga belum seluruhnya menyerahkan nama-nama petugas dan jurkam, jadi kami ingatkan lagi agar benar-benar diperhatikan dan dipenuhi," tukasnya.
Rapat umum atau kampanye terbuka akan digelar mulai 16 Maret 2014 dan berlangsung selama 21 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Belum semua partai politik menyerahkan nama-nama petugas dan juru kampanye atau jurkam," katanya di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan nama-nama petugas kampanye yakni panitia yang menyiapkan agenda kampanye terbuka wajib diserahkan ke KPU.
Demikian juga dengan nama-nama juru kampanye yang akan berorasi saat kampanye rapat umum atau kampanye terbuka.
"Karena berdasarkan peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye, nama-nama petugas dan juru kampanye wajib diserahkan," ujarnya.
Hal itu untuk memudahkan koordinasi antara partai politik dengan penyelenggara kampanye.
Selain itu, penyerahan nama-nama petugas tersebut juga kaitannya dengan pengamanan kampanye terbuka yang rawan gesekan sehingga mengakibatkan kerusuhan.
Dalam Peraturan KPU nomor nomor 1 tahun 2013 yang sudah diubah menjadi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanan Kampanye, jika terjadi keributan, maka yang bertanggung jawab bukan jurkam, tapi petugas kampanye dari parpol.
"Kami sudah dua kali menyurati seluruh pengurus partai politik untuk segera menyampaikan nama-nama petugas dan juru kampanye," ucapnya.
Dalam jadwal yang disusun KPU, penyerahan nama-nama petugas dan jurkam, diterima penyelenggara Pemilu paling lambat 2 Maret 2014.
Namun, jika nama-nama tersebut belum diserahkan masih ditunggu paling lambat sepekan sebelum kampanye terbuka digelar.
Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan selain partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga wajib menyerahkan nama-nama petugas dan jurkam.
"Tingkat provinsi juga belum seluruhnya menyerahkan nama-nama petugas dan jurkam, jadi kami ingatkan lagi agar benar-benar diperhatikan dan dipenuhi," tukasnya.
Rapat umum atau kampanye terbuka akan digelar mulai 16 Maret 2014 dan berlangsung selama 21 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014