Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sidang pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menetapkan lima anggota tim seleksi komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis sore.
"Berdasarkan pleno KPU provinsi, kami menetapkan lima anggota tim seleksi KPU Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman usai pleno di Sekretariat KPU Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan dari 10 nama yang berhasil lolos dari tahap seleksi sebelumnya, telah terpilih lima orang menjadi anggota tim seleksi.
Lima anggota timsel anggota KPU Bengkulu Selatan tersebut yakni Wilpianto, Henni Anggraini, Harmoko, Muhari, dan Muntahal Jamil.
Penentuan lima anggota timsel tersebut setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di KPU Provinsi Bengkulu.
Kriteria yang difokuskan pada penetapan lima anggota timsel yakni integritas terhadap tugas yang dibebankan untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Bengkulu Selatan.
"Kami melakukan seleksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yakni berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu, berlaku independen dan jujur," katanya.
Ia mengatakan setelah pleno penetapan lima orang anggota timsel tersebut, KPU akan menerbitkan surat keputusan sehingga timsel dapat segera bekerja.
"Anggota timsel KPU Bengkulu Selatan ini akan bertugas selama tiga bulan," ujarnya.
Setelah penetapan lima anggota timsel tersebut, kelimanya akan melengkapi berkas dan membuat surat pernyataan kesediaan.
"Kalau ternyata ada yang tidak bersedia maka akan diganti dengan yang lainnya," katanya.
Sesuai tahapan yang ada, anggota timsel calon anggota KPU Bengkulu Selatan akan bertugas mulai Oktober hingga Desember 2013. (Antara)