Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menambah daerah pemilihan untuk pemilu legislatif menjadi delapan dengan memisahkan Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Keinginan masyarakat Kaur untuk memiliki wakil sendiri di DPRD Provinsi Bengkulu yang melatarbelakangi permintaan pemisahan daerah pemilihan dari Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu usai rapat koordinasi dan uji publik rancangan daerah pemilihan Provinsi Bengkulu yand diikuti pengurus 10 partai politik peserta pemilu 2014 dan anggota KPU kabupaten dan kota.
Pada Pemilu Legislatif 2009, Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan tergabung dalam satu daerah pemilihan.
"Menurut warga, tujuh orang anggota legislatif yang duduk di kursi DPRD Provinsi Bengkulu berasal dari Bengkulu Selatan jadi mereka meminta dipisah," katanya.
Pemisahan daerah pemilihan Kaur dengan Bengkulu Selatan membuat daerah pemilihan Provinsi Bengkulu bertambah dari tujuh dapil menjadi delapan.
Delapan daerah pemilihan tersebut yakni dapil I Kabupaten Bengkulu Selatan dengan jumlah empat kursi, Dapil II Kabupaten Kaur dengan tiga kursi, Dapil III Kabupaten Rejang Lebong-Lebong sebanyak sembilan kursi, Dapil IV Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah delapan kursi, Dapil V Kabupaten Seluma dengan lima kursi.
Dapil VI Kabupaten Mukomuko sebanyak empat kursi, Dapil VII Kabupaten Kepahiang sebanyak empat kursi dan Dapil VIII Kota Bengkulu sebanyak delapan kursi.
"Jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Bengkulu tidak ada penambahan, tetap 45 kursi," katanya.
Ia mengatakan usulan delapan dapil itu akan disampaikan ke KPU RI bersama usulan dapil 10 kabupaten dan kota. (ANT)