Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan sertifikat tanah seluas 9,3 hektare, yang selama 16 tahun terbengkalai dan dikuasai masyarakat, ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, Jum'at, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk sinergisme dan kolaborasi dalam mendukung Pemprov Bengkulu.

"Ada permohonan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu mengenai tanah aset Pemprov yang dikuasai pihak ketiga dan kami coba lakukan pendampingan, sehingga tanah itu akhirnya bisa kami kuasai lagi," kata Heri di Bengkulu, Jumat.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja Kejati Bengkulu atas integritas, dedikasi, dan peran aktifnya dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa tanah milik Pemprov Bengkulu.

Rohidin juga memberikan penghargaan kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia tanah Judhy Ismono atas keberhasilannya mengembalikan aset Pemprov Bengkulu berupa tanah seluas 9,3 hektar di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Aset milik Pemprov Bengkulu itu awalnya akan dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak. Namun, Kemenkumham membangun di kawasan itu sehingga tanah tersebut terbengkalai.

"Ada beberapa aset kami yang selama ini bermasalah dan telah dilakukan proses pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Alhamdulillah sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," ujarnya.

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Syafrianto kepada Gubernur Rohidin Mersyah, dengan disaksikan langsung oleh pihak Kejati Bengkulu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penertiban aset Pemprov Bengkulu tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah guna mewujudkan good and clean government, menurut Rohidin.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022