Pemerintah Kota Bengkulu melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu Provinsi Bengkulu untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dikutip dari laman Menpan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa Pemkot melarang ASN menggunakan mobil dinas pada libur panjang Idul Fitri 2022 sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat.
"Saya sebelumnya tidak tahu ada himbauan dari pemerintah pusat tentang larangan ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Dedy.
Saat diwawancara sebelumnya, Wawali mengatakan belum mendapatkan atau menerima informasi bahwa pemerintah pusat melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Idul Fitri.
Sebelumnya, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut dengan pertimbangan tidak semua ASN atau pejabat di Pemkot Bengkulu memiliki mobil pribadi.
"Setelah ada himbauan dari Kemenpan RB maka sudah jelas tidak diperbolehkan membawa mobil dinas saat mudik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman," ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker sebab pandemi belum berakhir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Dikutip dari laman Menpan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa Pemkot melarang ASN menggunakan mobil dinas pada libur panjang Idul Fitri 2022 sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat.
"Saya sebelumnya tidak tahu ada himbauan dari pemerintah pusat tentang larangan ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Dedy.
Saat diwawancara sebelumnya, Wawali mengatakan belum mendapatkan atau menerima informasi bahwa pemerintah pusat melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Idul Fitri.
Sebelumnya, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut dengan pertimbangan tidak semua ASN atau pejabat di Pemkot Bengkulu memiliki mobil pribadi.
"Setelah ada himbauan dari Kemenpan RB maka sudah jelas tidak diperbolehkan membawa mobil dinas saat mudik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman," ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker sebab pandemi belum berakhir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022