Mukomuko (Antara) -  Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat tiga pelaku penggelapan peralatan vulkanisir ban mobil milik pengusaha bengkel di daerah itu menggunakan kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.  

"Tiga pelaku tindak pidana penggelapan ini diancam penjara maksimal empat tahun sesuai dengan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Sabtu.

Dauglas mengatakan itu saat menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti vulkanisir ban mobil milik Ayang pengusaha bengkel di daerah itu ke Kejaksaan Negeri setempat.

Penyerahan pelaku ini, kata dia, merupakan penyerahan tahap kedua berkas acara pemeriksaan (BAP)dalam kasus penggelapan vulkanisir ban mobil di daerah ini.

Ia menjelaskan, dalam pasal penggelapan ini berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

Sedangkan, kata dia, ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal ini pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Terkait status ketiga pelaku sekarang ini, kata dia, telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat.

"Selanjutnya proses terhadap ketiga tersangka ini persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur di Kebupaten Bengkulu Utara," ujarnya lagi.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014