Wakil Jaksa Agung RI Sunarta meresmikan 11 rumah "Restorative Justice" (RJ) sebagai tempat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa harus naik ke proses penuntutan di wilayah Provinsi Bengkulu.
 
Dengan diresmikan rumah tersebut, masyarakat yang terkena masalah hukum dan ingin berdamai melalui RJ rapat mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan bantuan.
 
"Atas ide dari Kejati Bengkulu dibentuklah rumah RJ di setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan nama yang berbeda," kata Sunarta di Bengkulu, Jum'at.
 
Selain digunakan untuk mendapatkan RJ, rumah tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan edukasi tentang hukum.
 
Sunarta mempertegas bahwa rumah RJ bertujuan untuk membantu kasus-kasus ringan masyarakat pencari keadilan sehingga tidak harus ke pengadilan tapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
 
Untuk proses RJ, dirinya meminta kepada Kejati dan Kejari di Provinsi Bengkulu untuk melakukan proses tersebut dengan penuh kehati-hatian dan ketentuan-ketentuan yang ketat.
 
"Melalui 'Restorative Justice' Kejati Bengkulu telah membebaskan 28 narapidana dan itu merupakan angka yang besar serta antusias masyarakat banyak dan mudah-mudahan dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
 
Selain itu, proses RJ telah memiliki payung hukum sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 sehingga sejak 2020 hingga saat ini kejaksaan telah menerapkan RJ.
 
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyebutkan bahwa dengan diresmikan nya rumah "Restorative Justice" tersebut dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
 
"Tentu kita gunakan secara optimal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat," tuturnya.
 
Berikut 11 rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, yaitu,
 
1. Berendo Restorative Justice Kejati Bengkulu.
 
2. Balai Tepung Setawar Restorative Justice Kejari Bengkulu.
 
3. Gubuk Restorative Justice (gerakan usaha bersama untuk Keadilan) Kejari Rejang Lebong.
 
4. Rumah Restorative Justice Kejari Bengkulu Utara.
 
5. Rumah Restorative Justice Bengkulu Selatan.
 
6. Berendo Restorative Justice Kejari Mukomuko.
 
7. Berendo Restorative Justice Kejari Seluma.
 
8. Berendo Restorative Justice Kejari Kaur.
 
9. Umeak Restorative Justice Kejari Lebong.
 
10. Umeak Restorative Justice kejari Kepahiang.
 
11. Berendo Restorative Justice Kejari Bengkulu Tengah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022