Pelaku pembobolan rumah kosong yang berhasil ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong sempat menantang pihak kepolisian di daerah itu untuk membuktikan kesalahannya di media sosial.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pembobolan rumah kosong ini terjadi pada 4 Januari 2022 lalu, dilakukan oleh tiga orang tersangka dan saat ini sudah dua orang berhasil ditangkap.

"Saat ini sudah ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bermani Ulu yakni tersangka RR, umur 26 tahun yang ditangkap di Kota Bengkulu pada tanggal 24 Mei 2022, dan satu lagi tersangka FA, umur 18 tahun ditangkap di Kecamatan Bermani Ulu Raya hari Rabu tanggal 25 Mei 2022," kata dia.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah Yusman Effendi, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong pada 4 Januari 2022 lalu, di mana saat kejadian korban sedang pergi ke Kota Bengkulu.

Akibat kejadian ini korban kehilangan 1 unit sepeda motor merek KTM warna hitam pelat 4871 KO, 2 buah tabung gas LPG 3 kg serta setengah karung beras.

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi menambahkan, tersangka ini selama 4 bulan selalu berpindah-pindah tempat saat dalam pencarian petugas. Selain itu salah satu tersangkanya yakni RR sempat membuat status di media sosial menantang polisi untuk membuktikan perbuatannya.

"Salah satu tersangka ini sempat menantang polisi melalui postingannya di media sosial yang bunyinya silahkan buktikan jika saya bersalah, jika tidak akan kami tuntut balik," jelas Ipda Ibnu Sina.

Adanya tantangan tersangka ini, kata dia, membuat pihaknya termotivasi untuk membuktikannya dan selama 4 bulan terus melakukan penyelidikan sehingga kemudian mendapati sejumlah bukti-bukti serta berhasil menangkap dua dari tiga pelakunya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna untuk pengembangan kasusnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022