Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap 19 terduga pelaku pengeroyokan dua anak baru gede (ABG) yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pengeroyokan tersebut terjadi saat pesta hajatan warga di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya Rabu (1/6) sekira pukul 23.30 WIB.

"Pelaku yang kami tangkap ada 19 orang, tujuh diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sedangkan korbannya ada dua orang yang masih berstatus pelajar," kata AKBP Tonny Kurniawan.

Dia menjelaskan, akibat kejadian ini dua orang korbannya mengalami luka serius akibat mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuh serta memar sehingga harus dilarikan ke RSUD Curup guna mendapatkan pertolongan medis.

Belasan orang yang melakukan pengeroyokan ini, kata dia, berumur 18-24 tahun yang ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Bermani Ulu pada Jumat (3/6).

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi menambahkan dari 19 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan ini 12 orang diamankan di Mapolres Rejang Lebong sedang tujuh orang lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur dilakukan penahanan luar dan akan dilakukan pembinaan.

Kasus pengeroyokan di lokasi pesta malam itu, tambah dia, dipicu oleh salah satu pelaku terlibat adu mulut dengan kedua korban yang terjadi beberapa bulan lalu setelah rebutan perempuan, kemudian mereka bertemu kembali dilokasi pesta malam tersebut.

Selain adanya persoalan perempuan pemicu pengeroyokan ini juga akibat pengaruh dari minuman keras yang dilakukan kelompok ABG ini, di mana sebelum datang ke lokasi pesta telah mengonsumsi miras jenis tuak sehingga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sejak menjadi Kapolsek Bermani Ulu saya sudah tegaskan kepada seluruh kepala desa tidak mengizinkan adanya pesta malam. Pelaksanaan pesta malam ini tidak memiliki izin dan memberitahukan kepada kami," terangnya.

Para tersangka ini dijerat petugas penyidik Polsek Bermani Ulu atas pelanggaran pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sejauh ini pihaknya, tambah dia, masih melakukan pemeriksaan kepada 19 tersangka dan juga akan memeriksa pihak tuan rumah yang melaksanakan pesta malam beserta perangkat desanya.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022