Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dana alokasi khusus (DAK) fisik yang diterima daerah itu pada 2022 mencapai Rp62 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pagu DAK fisik yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah itu lebih besar dibandingkan dari tahun sebelumnya berkisar Rp61 miliar.
"Total dana DAK kita tahun ini lebih dari Rp62 miliar, terbanyak berada di dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas PUPR. Memang dari tahun ke tahun sumber dana DAK terbesar itu dialokasikan ke dinas-dinas tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, dana DAK fisik yang diterima Kabupaten Rejang Lebong ini untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar bidang pendidikan, sarana kesehatan dan keluarga berencana, jalan, sarana air minum, sanitasi, perumahan dan lainnya.
Kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari DAK ini, kata dia, diberikan tenggat waktu paling lambat 12 Juli 2022 nanti sudah dilakukan penandatanganan kontrak kerja dan kemudian pada 21 Juli ada pencairan.
"Saat ini sudah ada beberapa kegiatan yang telah ditayangkan proses lelangnya. Penyerapan DAK fisik ini harus sudah tandatangan kontrak pada 12 Juli, kemudian tanggal 21 Juli harus sudah ada penyaluran anggaran. Jika lewat dari tanggal itu maka anggarannya tidak bisa lagi dicairkan oleh pemerintah pusat," terangnya.
Menurut dia, Bupati Rejang Lebong sudah mengirimkan surat kepada masing-masing OPD yang menerima DAK fisik agar segera mempercepat proses pelelangan paket pekerjaan sehingga dananya bisa diserap.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pagu DAK fisik yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah itu lebih besar dibandingkan dari tahun sebelumnya berkisar Rp61 miliar.
"Total dana DAK kita tahun ini lebih dari Rp62 miliar, terbanyak berada di dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas PUPR. Memang dari tahun ke tahun sumber dana DAK terbesar itu dialokasikan ke dinas-dinas tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, dana DAK fisik yang diterima Kabupaten Rejang Lebong ini untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar bidang pendidikan, sarana kesehatan dan keluarga berencana, jalan, sarana air minum, sanitasi, perumahan dan lainnya.
Kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari DAK ini, kata dia, diberikan tenggat waktu paling lambat 12 Juli 2022 nanti sudah dilakukan penandatanganan kontrak kerja dan kemudian pada 21 Juli ada pencairan.
"Saat ini sudah ada beberapa kegiatan yang telah ditayangkan proses lelangnya. Penyerapan DAK fisik ini harus sudah tandatangan kontrak pada 12 Juli, kemudian tanggal 21 Juli harus sudah ada penyaluran anggaran. Jika lewat dari tanggal itu maka anggarannya tidak bisa lagi dicairkan oleh pemerintah pusat," terangnya.
Menurut dia, Bupati Rejang Lebong sudah mengirimkan surat kepada masing-masing OPD yang menerima DAK fisik agar segera mempercepat proses pelelangan paket pekerjaan sehingga dananya bisa diserap.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022