Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan 61 orang aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi penjabat sementara atau Pjs. kepala desa di wilayah ini.

Asisten I Pemkab Rejang Lebong Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pranoto Majid saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan masa jabatan 61 kepala desa (kades) di Kabupaten Rejang Lebong akan berakhir pada 2 Agustus nanti, sedangkan pilkades baru dilaksanakan tahun depan.
 
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, harus diisi dengan menunjuk penjabat sementara atau Pjs. mengingat pilkades serentak gelombang 1 dan 2 baru akan dilaksanakan tahun 2023," kata dia.
 
Dia menjelaskan Pjs. kepala desa ini syarat utamanya harus berstatus ASN terutama yang ada di lingkungan kecamatan masing-masing, dengan jenjang pendidikan minimal tamatan SMA sederajat.
 
"Untuk di Kecamatan Padang Ulak Tanding ada sembilan desa yang jabatan kadesnya akan diisi oleh Pjs.,  nantinya akan diperbantukan dari PNS kecamatan lain karena jumlah PNS nya tidak mencukupi," terangnya.
 
Sementara itu, Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemdes Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana menambahkan untuk pengusulan Pjs. kades harus melibatkan masing-masing pemerintah desa yang bersangkutan.
 
"Nantinya yang mengusulkan Pjs. kepala desa ini adalah pihak kecamatan, namun calon Pjs. kades harus melalui BPD dan nantinya akan diputuskan siapa yang akan menjadi Pjs. kades dan selanjutnya diusulkan kepada Pak Bupati untuk dilantik," kata Bobby.
 
Menurut dia, dengan adanya penunjukan 61 Pjs. kades, laju pemerintahan desa maupun pencairan dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD) masing-masing wilayah tidak mengalami permasalahan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022