Mukomuko (Antara Bengkulu) -  Badan Legislasi DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam rapat paripurna lembaga itu tahun 2014 menyampaikan laporan hasil pembahasannya atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sekretaris Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonio Dale, dalam laporannya menyampaikan tiga Raperda itu terdiri dari pertama penyertaan modal pada PT Mukomuko Maju Sejahtera dan PDAM Tirta Selagan, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada PT Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau (Corpprate Cosial Responsibility-CSR).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruangan sidang DPRD Kabupaten Mukomuko itu, dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda, Ketua DPRD Mukomuko Arnadi Pelm, Wakil Ketua I Yusmardi, Ketua Banleg DPRD setempat Indra Jaya, Ssekretaris DPRD setempat Drs Bustari Maller M.Hum.

Sekretaris Banleg DPRD setempat Antonio Dale dalam kesempatan itu penyampaian dalam upaya pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, Banleg memerlukan instrumen perencanaan dalam melakukan pengharmonisan. Guna pemantapan konsep dan isi Raperda sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Ia menambahkan, ketiga materi tersebut, merupakan materi lanjutuan pada masa persidangan yang lalu serta pembahasannya telah sampai pada tingkat Banleg.

Karena keterbatasan waktu serta perlunya telaah dan kajian secara mendalam terhadap uraian tentang kondisi objektif dan masalah yang melekat pada ketentuan materi yang disempurnakan dan susunan rancangannya, sehingga pembahasannya kembali dijadwalkan pada masa persidangan I tahun sidang 2014.

Ia mengungkapkan, dasar dalam pembahasan tiga materi Raperda tersebut, yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Mukomukom Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dalam Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2016 tentang prosedur penyusunan produk hukum.

Lalu, keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko Nomor 06/KPTS/DPRD-II/2010 tentang perubahan peraturan tata tertib DPRD Mukomuko, keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko Nomor 05/KPTS/DPRD-II/2012 tentang persetujuan perubahan susunan personalia keanggotaan Banleg DPRD setempat.

Terakhir, keputusan DPRD Mukomuko Nomor 01/KPTS/DPRD-II/2014 tentang penetapan materi dan jadwal kegiatan dewan masa sidang I tahun 2014.

Ia mengatakan, maksud dan tujuan laporan ini dibuat untuk memberikan deskripsi tentang proses penyempurnaan ke-3 Raperda tersebut. Sekaligus untuk mem,berikan bahan dan dasar bagi dewan dalam pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Banleg DPRD setempat bersama mitra terkait menyimpulkan penambahan penyertaan  modal pemerintah setempat pada PT Mukomuko Maju Sejahtera dan PDAM Tirta Selagan tidak dapat diakomodir.

Karena, lanjutnya, berdasarkan hasil konsultasi Banleg DPRD setempat ke sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum RI, bahwa saat ini PDAM Mukomuko merupakan unit pelaksana teknis (UPT) maka penyertaan modalnya tidak dibenarkan, akan tetapi untuk menunjang kegiatannya tetap dianggarkan melalui biaya operasional.

Selanjutnya, kata dia, usulan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Bengkulu sebesar Rp4 miliar, hanya dapatr diakomodir Banleg DPRD setempat sebesar Rp2 miliar. Sedangkan penyertaan modal ke BPD sebesar Rp6 miliar belum dapat diakomodir karena sampai saaat ini perizinan tentang pendirian BPR belum ada.

Terkait lanjutan terhadap Raperda tentang tanggung jawab sosial dan limngkungan perusahaan (CSR), dilanjutkan pada masa persidangan II tahun sidang 2014.

Ia menerangkan, dari hasil rapat kerja Banleg DPRD setempat terhadap tiga Raperda tersebut, disimpulkan ketiga Raperda itu dianggap belum optimal karena masih adannya syarat yang belum terpenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga belum dapat ditingkatkan pada pembahasan selanjutnya.(prw)

Pewarta: Parlemetaria

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014