Mukomuko (Antara Bengkulu) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam rapat paripurna tahun 2014 menyatakan menerima dan menyetujui seluruh program kebijakan pemerintah daerah dalam laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah akhir tahun anggaran 2013.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko, Rusman Aswardi, saat menyampaikan laporan Pansus DPRD setempat terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ-KDH) mengatakan, melalui laporan ini Pansus telah menyimpulkan atas seluruh program kebijakan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan tahun 2013.

"Kegiatan tahun anggaran 2013 telah dapat kami terima dan kami setujui tanpa ada cacatan rekomendasi untuk perbaikan," ujar Rusman.

Namun demikian, lanjutnya, prestasi-prestasi yang telah dicapai selama tahun 2013 untuk dapat dipertahankan serta dapat lebih ditingkatkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Saudara Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dalam melaksanakan fungsi dasar pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan (Publik Srvive), pemberdayaan (Empowerment), pengaturan (Regulasi), dan penegakan hukum (Rule Of Law).

Pembacaaan Laporan Pansus DPRD Kabupaten terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ-KDH) dilaksanakan di ruangan sidang DPRD setempat, dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda, Ketua DPRD setempat Arnadi Pelam, Wakil Ketua I Yusmardi, dan anggota DPRD lainnya.

Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, Sekretaris DPRD setempat Drs Bustari Maller M.Hum, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah Edy ROsdi, dan pejabat eseolan II hingga IV pemerintah setempat.

Ketua Pansus DPRD Rusman Aswardi pada kesempatan itu mengatakan, untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab semua tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance).

Untuk itu, lanjutnya, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD, LKPJ, dan informasi LPPD sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah.

Karena, kata dia, dengan dilaksanakannya pemilihan langsung kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004, maka hubungan kerja kepala daerah dengan DPRD mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan ketika kepala daerah dipilih DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD.

Pemilihan langsung kepala daerah, menurut dia, telah menyebabkan adanya kesetaraan hubungan antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif dalam menyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kondisi tersebut, kata dia pula, menjadi landasan terbentuknya hubungan Checks and Balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.      Sebagai kepala daerah hasil pemilihan rakyat, lanjutnya, maka kepala daerah tersebut berkewajiban pula untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya transpransi dan akuntabilitas kepala daerha terhadap masyarakat.

Sebagaiman diketahui, kata dia, bahwa dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemewrin tah daerah kepada masyarakat, dan pembahasannya mempedomani peraturan tata tertib DPRD kabupaten Mukomuko nomor 06/KPTS/DPRD-II/MM/2010 pasal 78 ayat 6.

Dasar Hukum LKPJ KDH

Sedangkan dasar hukumnya, kata dia, Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Selanjutnya, keputusan DPRD setempat nomor 06/KPTS/DPRD-II/2010 tentang peraturan tata tertib DPRD setempat, keputusan DPRD setempat nomort 01/KPTS/DPRD-II/2013 tentanfg apenetapan materi dan jadwal kegiatan DPRD setempat masa persidangan I tahun 2013.

Keputusan DPRD setempat nomor 02/KPTS/DPRD-II/2013 tentang pembentukan dan penetapan susunan dan keanggotaan Pansus DPRD terhadap pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah setempat akhir tahun anggaran 2013.

Menurut dia, kegiatan rapat paripurna khsusu untuk melakukan pembahasan LKPJ KDH akhir tahun anggaran 2013 telah dilaksanakan pada sejak tanggal 21 sampai dengan 22 April 2013. dan untuk mendapatkan hasil yang maksimal terhadap pembahasan materi LKPH KHD tahun anggaran 2013, Pansus DPRD telah mengikuti bimbingan teknis nasional yang berkaitan dengan LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran tersebut.

Terakhir kata dia, subastandi dan esensi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tentunya diharapkan benar-benar harus mengacu kepada poaradigma dan perspektif pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, yang mengedepankan basis program berorientasi pada kepentingan publik, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.(prw)

Pewarta: Parlementaria

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014