Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu dalam perayaan Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 1.350 narapidana dan anak yang berada di rutan dan lapas di Provinsi Bengkulu.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Erfan di Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa penerima Remisi Umum (RU) I ada sebanyak 1.317 narapidana dan 33 narapidana yang berada di lapas Provinsi Bengkulu menerima RU II.
 
"Pada perayaan HUT RI ke 77 tahun ini Kanwil Kemenkumham Bengkulu memberikan remisi kepada 1.350 narapidana yang tersebar di rutan dan lapas. Bengkulu," kata Erfan.
 
Ia menjelaskan, Remisi Khusus (RK) Pidana Khusus PP 99 tahun 2012 untuk pengusulan RU-II berjumlah satu narapidana korupsi dari Rutan Kelas II B Bengkulu.

Kata dia, ada sebanyak enam narapidana atas kasus korupsi menerima remisi yaitu lima berada di Lapas Bentiring Kota Bengkulu dan satu di Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
 
Syarat untuk narapidana mendapatkan remisi ialah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang melakukan hukuman disiplin, telah membayar lunas denda atau uang pengganti bagi narapidana korupsi dan lainnya.
 
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan kepada narapidana yang telah menerima remisi khususnya yang langsung bebas untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindak kejahatan kembali.
 
"Jajaran Kemenkumham memberikan remisi kepada warga binaan yang memilih prestasi, dedikasi yang tinggi dan aktif dalam program pembinaan dan saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi," ujarnya.
 
Berikut jumlah narapidana penerima remisi yaitu di Lapas Bengkulu sebanyak 406 narapidana, Lapas Curup yaitu 405 narapidana, Lapas Arga Makmur 225 narapidana.
 
Kemudian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu 73 narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu 56 anak, Rutan Bengkulu 105 narapidana dan Rutan Manna sekitar 80 narapidana.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022