Sebanyak 1.350 orang narapidana yang dibina di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu menerima remisi atau pemotongan masa hukuman pada perayaan HUT ke-77 RI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Erfan di Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa penerima Remisi Umum (RU) I ada sebanyak 1.317 narapidana.

Ia menjelaskan, Remisi Khusus (RK) Pidana Khusus PP 99 tahun 2012 untuk pengusulan RU-II berjumlah satu narapidana korupsi dari Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Kata dia, sebanyak enam orang narapidana atas kasus korupsi menerima remisi yaitu lima berada di Lapas Bentiring Kota Bengkulu dan satu di Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ia mengatakan syarat untuk narapidana mendapatkan remisi ialah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang melakukan hukuman disiplin, telah membayar lunas denda atau uang pengganti bagi narapidana korupsi dan lainnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berpesan kepada narapidana yang telah menerima remisi khususnya yang langsung bebas untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindak kejahatan kembali.

"Jajaran Kemenkumham memberikan remisi kepada warga binaan yang memiliki prestasi, dedikasi yang tinggi dan aktif dalam program pembinaan dan saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi," ujarnya.

Berikut jumlah narapidana penerima remisi yaitu di Lapas Bengkulu sebanyak 406 narapidana, Lapas Curup yaitu 405 narapidana, Lapas Arga Makmur 225 narapidana.

Kemudian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu 73 narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu 56 anak, Rutan Bengkulu 105 narapidana dan Rutan Manna sekitar 80 narapidana. ***2***

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022