Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lakukan penyerahan nominal pembayaran klaim peserta selama periode 1 Oktober 2021 hingga 9 Oktober 2022 ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebesar Rp194 miliar untuk 17.556 penerima manfaat. 

"Hari ini Provinsi Bengkulu mendapatkan kunjungan dari Komisi IX DPR RI untuk melakukan evaluasi dan monitoring terkait sejauhmana cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan di Provinsi Bengkulu. Serta dalam kegiatan ini, kita melaporkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu yang disaksikan oleh Komisi IX DPR RI terkait laporan jumlah klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dari Oktober 2021 – Oktober 2022 sebesar Rp194 miliar," kata M. Nuh selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu, Senin (10/10). 

M.Nuh juga menyebutkan, dengan adanya kedatangan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat mengevaluasi, memperluas sosialisasi dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat Provinsi Bengkulu terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Hal tersebut disebabkan dengan dasar data masih banyak masyarakat di Provinsi Bengkulu yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan" pungkas M.Nuh 

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya kolaborasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas terkait dan pemilik usaha dapat terus mensosialisasikan dan menyebarkan akan pentingnya perlindungan BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja baik dalam sektor formal maupun non formal. 

"Seperti saat kami mensosialisasi kepada nelayan, pedagang dan kelompok lainnya dalam penyampaian informasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Hal ini senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk seluruh Gubernur Walikota dan Bupati mendukung cakupan perlindung jaminan social ketenagakerjaan dengan membuat kebijakan guna kesejahterahan pekerja yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. 

M.Nuh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menunjukkan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya yang khusus para pekerja bila terjadi resiko akibat kerja. 

Selain itu, Ketua Komisi IX DPR RI selaku Felly Estelita Runtuwene menyampaikan akan ditindak lanjuti semua yang di sampaikan. 

"Prinsipnya dari Komisi IX DPR RI sesuai dengan kewenangannya, kami akan bantu mendorong agar semua mitra di pusat untuk fokus ke Provinsi Bengkulu dan Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Kependudukan. Permintaan teman-teman tadi akan jadi pekerjaan kami di DPR RI nanti," pungkasnya. 

Sementara itu, dalam hal ini Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah akan melibatkan seluruh para pelaku usaha dan perusahaan-perusahaan untuk dilakukannya pendataan, guna mengetahui pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita akan memperingatkan dengan keras perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," tegas Rohidin. 

Kemudian melanjutkan ke penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu ke dua pekerja yang telah meninggal dunia seperti dari RSUD DR M. Yunus Kota Bengkulu sebesar Rp. 108,8 juta dan dari pekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu sebesar Rp94 juta.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022