Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat teguran kepada empat perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ada di Provinsi Bengkulu karena melanggar regulasi.

"Ada empat perusahaan yang telah diberikan surat teguran oleh Dinas ESDM karena telah melanggar regulasi yang ada," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani di Kota Bengkulu, Jum'at.

Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang telah mendapatkan surat teguran tersebut sebab pihaknya belum akan melakukan penertiban menonaktifkan izin perusahaan yang dianggap melanggar tersebut.

Selain itu, dari 208 perusahaan galian C yang ada di Provinsi Bengkulu, sekitar 64 perusahaan tersebut belum memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kalau berkaitan dengan surat-surat teguran, hingga saat ini ada 4 perusahaan yang sudah kita berikan surat teguran," ujarnya.

Sebab, kata dia, pada akhir Oktober hingga November 2022, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang bergerak di Galian C di Provinsi Bengkulu sebelum melakukan penertiban.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Sehingga saat ini pemerintah daerah telah memiliki wewenang mengenai pengawasan, pencabutan izin hingga pemberian izin, terhadap perusahaan yang bergerak di Galian C.

"Setelah pendelegasian itu, terkait IUP  yang sudah habis masa berlakunya, terus perpanjangan dan izin eksplorasi ke produksi itu masuk ke kewenangan pemerintah provinsi," terangnya.

Lanjut Mulyani, perusahaan yang berpotensi tidak bisa diberi izin lagi adalah perusahaan yang sudah habis masa perpanjangan dan perusahaan yang melanggar aturan dan tidak dapat dilakukan pembinaan. 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022