Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang para kepala desa di daerah itu memegang uang desa baik yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang diterima oleh masing-masing desa.

"Tugas memegang uang desa adalah tugas bendahara, tidak ada lagi uang desa yang dipegang oleh kades. Karena uang desa ini rawan disalahgunakan," kata Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, penggunaan uang desa baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Rejang Lebong sekecil apapun penggunaannya harus dipertanggungjawabkan, setiap pengeluaran harus dibukukan oleh bendahara.

Sejauh ini dari audit dana desa dan alokasi dana desa yang dilakukan pihaknya terhadap 75 dari 122 desa di Rejang Lebong, kata dia, dari sisi administrasi tidak lagi ditemukan adanya uang desa yang dipegang oleh kepala desa.

Menurut dia, selain mengingatkan kepala desa tidak memegang dana desa, pihaknya juga meminta setiap pengeluaran uang desa harus diverifikasi oleh sekretaris desa (sekdes).

"Ke depannya jika ditemukan ada penggunaan uang desa yang tidak sesuai, dan sekdes tidak mengetahui serta tidak melakukan verifikasi maka kami minta kepala desa yang bersangkutan untuk mengembalikan hasil temuan itu," terangnya.

Sementara itu, proses audit dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan pihaknya terhadap 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah dilakukan terhadap 61 desa, sedangkan 61 desa lagi masih dalam proses audit.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022