Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu akan memberlakukan tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) secara "mobile" atau bergerak keliling di daerah ini pada November 2022.

"Saat ini kami mensosialisasikan tilang elektronik mobile kepada masyarakat pengguna kendaraan, lalu pemberlakuannya dimulai bulan November tahun ini," kata Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama di Mukomuko, Jumat.

Ia menjelaskan tilang elektronik atau ETLE secara mobile ini merupakan penegakan hukum yang berbasis elektronik dan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.

Ia menyatakan, institusinya selain memasang kamera ETLE di sejumlah titik di daerah ini, serta ada petugas yang dilengkapi dengan kamera memantau pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

Kemudian dokumentasi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya daerah ini dikirim ke operator ETLE.

"Operator ETLE selain memantau pengendara melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik di daerah ini termasuk menerima pengiriman data dari petugas yang mendokumentasikan pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Kemudian, katanya, surat tilang dikirim ke tempat atau kediaman warga pengendara sepeda motor dan mobil yang tersebar di daerah ini, lalu pengendara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko.

Pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas membayar denda tilang di rekening bank yang terdaftar di surat tilang.

Ia menjelaskan, pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan selain untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mengajak masyarakat yang selama ini melanggar aturan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya daerah ini.

"Tujuan kita mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas di jalan raya di daerah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara sepeda motor dan mobil," ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022