Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berkomitmen menerapkan dan menegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan setempat, serta memberikan tindakan tegas terhadap aparatur yang indisipliner sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau tindakan indisipliner yang dilakukan ASN ada aturan yang mengatur terkait sanksinya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, sebagai pejabat berwenang pada kepegawaian di pemerintah daerah, dia akan terus melakukan evaluasi, termasuk mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menerapkan disiplin secara berjenjang.
Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selain kinerja ASN, termasuk tingkat disiplin ASN yang tersebar di setiap OPD-OPD setempat.
Guna menerapkan disiplin ASN sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya, yang harus dilakukan oleh setiap OPD terkait terlebih dahulu melalui tahapan pembinaan ASN indisipliner di lingkungan kerjanya.
Setelah dilakukan penerapan dan penegakan disiplin ASN secara berjenjang oleh OPD-OPD, selanjutnya penerapannya dilakukan oleh OPD terkait, yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia.
Ia berharap, melalui penerapan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat secara berjenjang ini, tidak ada lagi ASN indisipliner yang diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri menyebutkan, ada ASN, yakni guru dan pegawai di salah satu OPD. Keduanya terbukti indisipliner sehingga sanksi terhadap keduanya diberhentikan dari ASN.
Niko Hafri, yang juga Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara itu mengatakan, pihaknya sudah memproses draf SK pemberhentian dua orang ASN indisipliner tersebut.
Ia menambahkan, selanjutnya draf SK pemberhentian terhadap dua ASN ini diserahkan kepada bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah setempat.
Ia mengatakan, Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelumnya telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM setempat untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN.
Berdasarkan laporan dan penelusuran tim, katanya, ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP ini sudah selama setahun lebih meninggalkan tugas.
Sementara itu, pemberlakuan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.