Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menyebutkan bahwa sebanyak 46.927 anak di Kota Bengkulu telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
 
"Terhitung sejak Januari hingga Mei 2022 sebanyak 46.927 anak di Kota Bengkulu telah memiliki KIA," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Wahyu Gunawan Disdukcapil Kota Bengkulu, Rabu.
 
Dengan capaian tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengurus KIA melalui kelurahan masing-masing.
Penerbitan KIA tersebut dilakukan agar anak yang berusia di bawah 17 tahun memiliki identitas resmi sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2016. 
 
Selain itu, melalui KIA, anak Warga Negara Indonesia dilindungi dan meningkatkan pendataan, serta KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran anak.
 
Diketahui, tujuan dan manfaat pembuatan KIA yaitu dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. 
 
Lanjut Wahyu, anak yang belum memiliki KIA kemungkinan disebabkan karena banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi secara rinci terkait KIA. 
 
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat segera mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan KIA demi kepentingan bersama. 
 
Penerbitan KIA di Kota Bengkulu di mulai sejak 1 Januari 2019 sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 471.13-257 Dukcapil tahun 2018 tentang penetapan 150 kabupaten/kota pelaksana penerbitan KIA tahun 2018.
 
Dukcapil Bengkulu juga membuka pelayanan terintegrasi dengan dokumen kependudukan lainnya yaitu pelayanan 3in1 yaitu penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA. 
 
"Dengan adanya pelayanan "3in1" lebih memudahkan dan menyingkat waktu masyarakat dalam menerbitkan ketiga dokumen tersebut," ujarnya. 
 
Untuk masyarakat yang ingin mengurus KIA cukup membawa fotokopi KK, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua, fotokopi akta kelahiran anak, mengisi formulir KIA   (dapat dilakukan di kantor Dukcapil) dan apabila usia anak di atas 5 tahun maka disertakan foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang sesuai tahun lahir yaitu merah ganjil dan biru genap. 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022