Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memberikan penangguhan sementara mutasi 82 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Oktober 2021.

"Mutasi yang dipermasalahkan BKN merupakan mutasi yang dilakukan pada Oktober 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi di Bengkulu, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tahap demi tahap rekomendasi yang telah diberikan setelah adanya pertemuan klarifikasi pada 11 Maret 2022. Sebab Surat Edaran (SE) terkait penangguhan sementara layanan kepegawaian dari BKN pada 18 Mei 2022 dam saat ini masih dalam proses.

"Saat ini sedang berproses dan beberapa kali kita sudah rapat bersama BKN dan KemenPAN-RB, bahkan sudah masuk ditahap akhir dan sebagian juga sudah dibuka secara bertahap oleh BKN, artinya sudah kita tindaklanjuti," ujarnya.

Bahkan, kata dia, sebagian layanan kepegawaian terhadap 82 orang yang disebutkan dalam surat BKN dengan 15591/B-AK.03/SD/F/2022 tersebut telah dibuka penangguhan sementara.

Ia mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh BKN bersifat administratif, sehingga saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut.

"Titik beratnya minta klarifikasi terkait mutasi terhadap pejabat di lingkungan Pemprov sendiri dan mereka minta beberapa kelengkapan administrasi untuk dilengkapi," sebutnya.

Lanjut Gunawan, BKN memberikan waktu kepada Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga akhir 2022. Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi untuk tetap bersabar dan tenang menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022