Bupati Mukomuko Sapuan memberhentikan Hamidi dari jabatan Kepala Desa Berangan Mulya sejak beberapa hari yang lalu karena melakukan rekaman video panggilan bernada pornografi dengan seorang perempuan melalui telepon seluler.
 
Pemberhentian Kepala Desa Berangan Mulya Hamidi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko Nomor 100-673 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
 
"Dalam surat keputusan bupati tersebut juga mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa," kata Camat Teramang Jaya Abdul Hadi di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Minggu.
 
Ia mengungkapkan bupati memberhentikan kepala desa tersebut karena yang bersangkutan ditetapkan bersalah dalam kasus etika profesi sebagai kepala desa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.
 
"Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, katanya, bupati memberhentikan kepala desa selain melanggar etika jabatan kepala desa serta usulan pemberhentian kepala desa dari Badan Musyawarah Desa (BPD) Berangan Mulya
 
BPD Berangan Mulya mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada pemerintah daerah setempat guna menindaklanjuti usulan dari warga yang meminta kepala desa diberhentikan dari jabatannya.
 
Pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala desa terkait dengan masalah ini dan meminta yang bersangkutan datang ke kantor desa untuk proses serah terima jabatan.
 
Ia menambahkan kepala desa ini bersedia mengikuti arahan untuk hadir dalam acara serah terima jabatan pada pekan depan.
 
Setelah serah terima jabatan, pihaknya mempersiapkan aparatur sipil negara sebagai penjabat sementara kepala desa.
 
Penjabat sementara kepala desa kemudian menyiapkan pemilihan kepala desa antarwaktu untuk menjabat sebagai kepala desa hingga habis masa jabatan kepala desa ini pada 2027.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022