Rejanglebong (Antara) -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, membawa sejumlah alat bukti guna menambah kelengkapan bahan jawaban KPU RI terhadap gugatan tim capres/cawapres Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

"Berkas yang kami bawa adalah formulir C7 yang berisikan jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan serta bundel lainnya seperti formulir C-1, DA-1 dan sebagainya dari 169 TPS," kata komisioner KPU Kabupaten Rejanglebong Restu S Wibowo di Rejanglebong, Kamis.

Alat bukti tersebut, kata dia, dibahwa guna melengkapi jawaban KPU yang sebelumnya sudah diwakili oleh komisioner KPU Rejanglebong dari divisi hukum dan pengawasan, serta divisi teknis.

Alat bukti yang dibawa pihaknya semula hanya dari 41 TPS yang dipermasalahkan kemudian setelah persidangan berjalan bertambah menjadi 169 TPS.

Akibatnya KPU Rejanglebong harus membuka kembali kotak suara hasil Pilpres dari beberapa kecamatan di daerah itu mengingat adanya penambahan materi gugatan yang diberi tenggat hingga 16 Agustus 2014.

"Alat bukti ini harus kami susulkan karena komisioner yang berangkat ke Jakarta kemarin hanya membawa materi dari 41 TPS yang dipermasalahkan, karena belakangan jumlah TPS yang dipermasalahkan ini bertambah menjadi 169 TPS sehingga kami harus membawanya ke Jakarta secepatnya sebelum tanggal 16 Agustus nanti," ujarnya.

Sebelumnya hasil Pilpres 9 Juli 2014 di Kabupaten Rejanglebong masuk dalam salah satu kabupaten/kota yang menjadi materi gugatan tim pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di wilayah Provinsi Bengkulu. Materi gugatan ini mempersoalkan hasil penghitungan suara di 41 TPS dalam 11 dari 15 kecamatan setempat karena dinilai terjadi perselisihan mengenai hasil, penggunaan hak suara, kemudian terdapat 1.600 jiwa dalam daftar pemlih khusus tambahan.

KPU Rejanglebong kemudian melakukan pembukaan 41 kotak suara yang di permasalahkan itu setelah MK membolehkan pembukaan kotak suara untuk mencari alat bukti berupa bundel C-1 yang akan dipersiapkan bersamaan dengan jawaban pihak KPU RI selaku termohon pada sidang MK nantinya dengan agenda jawaban KPU.

Pembukaan kotak-kotak suara ini disaksikan petugas Panwaslu, PPS, PPK dan Polres Rejanglebong serta saksi dari tim pasangan kedua capres/cawapres.

Menurut dia, proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPS, PPK dan KPU kabupaten sudah diselesaikan termasuk di dalam rapat pleno KPU Provinsi, namun  kembali diangkat dalam sidang PHPU tingkat MK.

Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Rejanglebong pada Rabu 16 Juli 201, pihaknya telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pengumpul suara terbanyak dari jumlah DPT 197.009 jiwa yang diperebutkan dengan perolehan 73.479 suara, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya memperoleh 59.063 suara.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014