Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Bengkulu,  membawa sejumlah alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang sengketa Pemilihan Umum Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

"Malam nanti Abdul Hamid Siregar, Komisioner KPU, berangkat membawa alat bukti ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan sebelumnya dua komisioner KPU setempat Dedi Desponsori dan Khairanzar telah membawa alat bukti C1 lampiran dan plano termasuk model D di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu.

Menurut dia, alat bukti yang sekarang ini tambahannya karena dibutuhkan oleh lembaga itu dalam menghadapi sidang gugatan tim pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa di MK.

"Alat bukti tersebut harus cepat dibawa karena dibutuhkan untuk persidangan di MK tanggal 15 Agustus 2014," ujarnya.

Ia menyebutkan, sejumlah alat bukti yang dibawa tersebut meliputi daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan model C7 atau daftar hadir pemilih.

Alat bukti tersebut, kata dia, diambil oleh KPU setempat dan disaksikan oleh saksi dua pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, Panitia Pengawas Pemilu dari ratusan TPS yang berada dalam 60 desa yang tersebar di daerah itu.

Ia menerangkan, dalam persidangan tersebut KPU setempat hanya sebatas mengantarkan saja alat ke MK.

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Abdul Hamid Siregar     pembukaan kotak suara tersebut mulai dilakukan pada Rabu (13/8).

"Kotak suara yang dibuka itu di tempat pemungutan suara (TPS) di sebanyak 14 dari 15 kecamatan yang ada DPTb, DPKTb, dan C7," ujarnya.     

Ia mengatakan, kecuali di TPS di kecamatan V Koto tidak ada DPTb dan DPKTb.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014