Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menyediakan dan mengoptimalkan layanan baca untuk para penyandang disabilitas dengan menyediakan pelayanan pojok disabilitas.
Hal tersebut dilakukan guna mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Wardaniar mengatakan DKP Provinsi Bengkulu mendorong agar seluruh Dinas Perpustakaan di daerah dapat memberikan layanan bagi para penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan regulasi dapat dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Kami menyarankan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didaerah untuk menyiapkan layanan disabilitas, seperti pojok disabilitas. Saat ini kita ketahui para difabel ini banyak belum tersentuh, sehingga para disabilitas ini bingung saat ingin membaca, karena koleksinya tidak ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kita memiliki 13 layanan di Perpustakaan dan Kearsipan, salah satunya pelayanan untuk para penyandang disabilitas yaitu pelayanan pojok disabilitas," kata Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian DPK Provinsi Bengkulu Wardaniar di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa pojok disabilitas disediakan berbagai bahan kebutuhan pemustaka seperti buku bacaan yang disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas.
Dengan menyiapkan sebanyak 316 judul buku jenis buku Braille dan jumlah buku koleksi tersebut akan terus ditambah guna mendukung kebutuhan para pemustaka disabilitas serta untuk mendukung bahan bacaan wisata edukasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat.
"Kami terus mendukung kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas dengan terus mengoptimalkan dan memberikan layanan-layanan yang membantu dan mempermudah para penyandang disabilitas," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan guna mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan, seperti alat penunjuk bagi disabilitas, sehingga para disabilitas nantinya bisa mengikuti penunjuk arah tersebut saat berkunjung ke perpustakaan daerah.
Wardaniar mengatakan DKP Provinsi Bengkulu mendorong agar seluruh Dinas Perpustakaan di daerah dapat memberikan layanan bagi para penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan regulasi dapat dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
"Kami menyarankan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didaerah untuk menyiapkan layanan disabilitas, seperti pojok disabilitas. Saat ini kita ketahui para difabel ini banyak belum tersentuh, sehingga para disabilitas ini bingung saat ingin membaca, karena koleksinya tidak ada," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022