"Pemusnahan ini pertama kali dilakukan sebagai upaya efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah pemilihan dengan penilaian penyusutan dan pemusnahan arsip yang merupakan sarana penting untuk mengurangi volume arsip.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengharuskan instansi Pemerintah agar melakukan pemusnahan arsip yang retensi di bawah 10 tahun ataupun lebih
"Kami melakukan pemusnahan arsip karena sudah puluhan tahun tidak pernah atau jarang digunakan di lembaga kearsipan ini, jadi ini yang pertama," ujarnya.
Arsip yang dimusnahkan, kata dia, merupakan arsip dinamis inaktif sedangkan yang tidak masuk kategori akan menjadi arsip statis dan akan disimpan di Depo kearsipan.
Berikut dokumen arsip yang dimusnahkan yaitu dari 2019 sebanyak satu berkas, 2012 sebanyak satu berkas, 2013 sebanyak dua berkas, 2014 sebanyak tiga berkas.
Selanjutnya, dokumen arsip 2015 sebanyak 47 berkas, tahun 2016 sebanyak 48 berkas, 2017 sebanyak 33 berkas dan 2018 sebanyak enam berkas.
Lanjut Meri, kegiatan pemusnahan arsip yang jarang atau tidak digunakan lagi di Dinas Perpustakaan Provinsi Bengkulu akan terus dilakukan guna menghindari penumpukan dan disalahgunakan.
Lanjut Meri, kegiatan pemusnahan arsip yang jarang atau tidak digunakan lagi di Dinas Perpustakaan Provinsi Bengkulu akan terus dilakukan guna menghindari penumpukan dan disalahgunakan.