Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, mengamankan Ki (18), oknum pelajar salah satu SMA di daerah itu, yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

"Oknum pelajar ini diamankan petugas saat melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau atau tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Rabu (27/8) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong, AKP Rudi S di Rejanglebong, Jumat.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas mendapati barang bukti berupa ganja kering senilai Rp100 ribu serta sepeda motor pelat BD 2116 PO yang digunakan tersangka.

Tersangka yang diamankan petugas tersebut, lanjut dia, tercatat sebagai pelajar kelas tiga salah satu SMA negeri di daerah itu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan adanya beberapa pemuda yang membawa ganja dari kawasan Lembak menuju Kota Curup.  

Informasi ini selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan, kemudian melakukan pencegatan di jalan. Namun, beberapa rekannya yang indentitasnya sudah diketahui berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk sementara tersangka ini, kata dia, masih dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar narkoba di daerah itu.

Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Polres Rejanglebong, kata dia, hingga akhir Agustus 2014 mencapai 24 kasus atau telah melebihi target yang ditentukan Polda Bengkulu sebanyak 10 kasus.

Kendati demikian, pihaknya akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Pengungkapan 24 kasus yang ditangani pihak polres daerah tersebut, tambah dia, sebanyak 16 kasus hasil pengungkapan pihak satuan narkoba dan delapan kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan petugas pada lima polsek yang ada di daerah itu.

Kasus narkoba yang mereka tangani ini sebagian besar merupakan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sisanya jenis sabu-sabu. Dari jumlah itu, sebanyak 17 kasus sudah dilimpahkan ke penuntut umum yang beberapa di antaranya sudah dijatuhi vonis hukuman, sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selain masih melakukan penyidikan para tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah itu, kata dia, pihaknya juga masih melakukan penelusuran sindikat dan lokasi-lokasi yang di duga menjadi tempat penanaman ganja maupun lokasi asal sabu-sabu yang beredar di daerah itu.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014