Mukomuko (Antara) - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mewajibkan para peserta tes calon pegawai negeri sipil daerah itu membawa syarat kartu tanda penduduk elektronik.

"Kita memang mewajibkan peserta tes calon pegawai negeri sipil  membawa salah satu persyaratan kartu tanda penduduk eletronik  atau e-KTP," kata Kabid Data  dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Edi Suntono, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya mewajibkan peserta tes CPNS daerah itu memasukkan persyaratan e-KTP guna mengantisipasi kekeliruan administrasi karena adanya nama yang sama tetapi daerahnya berbeda.

Menurut dia, siapa saja baik itu dari dan luar daerah itu bebas mendaftar tes CPNS di mana saja di Indonesia, namun e-KTP itu untuk memperjelas statusnya.

"Kebijakan ini juga untuk mendukung program pemerintah agar warga negara menguru e-KTP," ujarnya.

Dikatakannya, kewajiban bagi peserta membawa syarat e-KTP itu bukan yang telah dicetak saja tetapi yang ada keterangan dari instansi terkait juga masih diterima mendaftar tes CPNS.

Menurut dia, jika peserta belum keluar e-KTP, surat keterangan juga boleh menerangkan bahwa peserta sudah dilakukan rekam data e-KTP, tinggal menunggu pencetakan.

"Kalau dia sudah ada surat keterangan, minimal nomor induk kependudukan (NIK) sudah diberikan oleh instansi terkait, karena NIK itu dibutuhkan untuk mendaftar tes CPNS," ujarnya lagi.

Karena, kata dia, proses pendaftaran melalui online juga butuh NIK. Kalau tidak ada NIK maka proses pendaftaran dipastikan gagal.

Ia menerangkan, bahwa kuota tes CPNS daerah itu sebanyak 114 orang. Dari jumlah tersebut formasi CPNS didominasi dokter spesialis.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014