Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan data tenaga kerja sukarela yang akan diusulkan menjadi honorer daerah dan digaji dari APBD.

"Data tenaga kerja sukarela (TKS) saat ini sedang dievaluasi berdasarkan masa kerja, lowongan jabatan, dan pejabat yang mengangkat," kata Kabid Data dan Pengembangan Pegawai Dinas Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Edy Suntono, di Mukomuko, Selasa.  

Instansi itu menyiapkan data TKS guna menindaklanjuti rekomendasi DPRD setempat agar dalam penerimaan honorer daerah diutamakan TKS yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah setempat.   

Ia mengatakan, setelah selesai data TKS tersebut dievaluasi selanjutnya akan diserahkan ke Sekretaris Daerah pemerintah setempat untuk dibahas di DPRD.

Untuk itu, katanya, Instansi itu memberikan kesempatan kepada TKS yang tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyampaikan datanya paling lama tanggal 19 September 2014.

Menurutnya, meskipun instansi itu yang menerima data TKS dan mengevaluasinya,  namun pengangkatan menjadi honorer daerah bukan kewenangan instansi itu, tetapi 
Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan daerah itu.

"Kami sebatas menerima data saja, selanjutnya pimpinan yang menentukan," ujarnya lagi.

Terkait pengangkatan sebanyak 600 orang TKS menjadi honorer daerah yang dipermasalahkan oleh DPRD setempat, ia memastikan, TKS tersebut selama ini di SKPD pemerintah setempat.  

"Honorer yang kami tangani itu bekerja di SKPD. Di bidang pendidikan kami tidak terpantau," ujarnya.

Menurutnya, penilaian DPRD setempat itu tentang TKS itu secara keseluruhan se kabupaten itu.      

Sementara, lanjutnya, sebanyak 600 orang TKS yang diangkat menjadi honorer daerah pemerintah setempat itu mereka yang selama ini terpantau oleh instansi itu bekerja di sejumlah SKPD.

"Yang dibilang oleh DPRD itu TKS se kabupaten yang bekerja lama mengabdi di kecamatan kecamatan atau di sekolah. Kalau TKS itu memang tidak terpantau oleh instansi ini," ujarnya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014