Dompu (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang guru honorer di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan batal lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan peserta prioritas tenaga honorer kategori II (THK-II) tidak tercantum dalam pengumuman sebelumnya.
"Pembatalan itu dilakukan berdasarkan hasil peninjauan ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Gatot di Dompu, Rabu.
Baca juga: Ribuan honorer menuntut pengangkatan jadi PPPK ke Pemprov Bengkulu
Pada 7 Januari 2025, tujuh orang guru honorer itu dinyatakan lulus PPPK bersama 250 orang formasi guru.
Gatot mengaku telah menandatangani surat tertanggal 8 Januari 2025 yang ditujukan kepada panitia seleksi nasional atau panselnas.
Dalam surat itu, pemerintah daerah meminta panselnas untuk meninjau ulang hasil kelulusan formasi guru Kabupaten Dompu karena ada enam orang guru yang seharusnya terdata sebagai honorer kategori II (THK II), dalam pengumuman kelulusan tidak terdata sebagai honorer kategori II.
Baca juga: Nasib honorer Pemprov Bengkulu di 2025, adakah kemungkinan diberhentikan jika tidak lolos PPPK?
Pemerintah Kabupaten Dompu mengirim surat kepada panselnas karena ada yang mengajukan sanggahan. Panselnas akhirnya meninjau ulang kelulusan formasi guru pada 10 Januari 2025.
"Peninjauan ulang dilakukan melalui sistem dan tidak melalui surat pemberitahuan sehingga tujuh orang guru yang sebelumnya dinyatakan lulus tiba-tiba tidak bisa mengakses peng-input-an data pemberkasannya," kata Gatot.
Ia membantah tujuh orang guru honorer kategori II itu terdata sebagai guru honorer biasa dalam sistem akibat tidak mencentang THK-II saat mendaftar PPPK.
Menurutnya, centang THK-II hanya diketahui oleh panselnas dan peserta PPPK karena pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dengan memasukkan data lamaran.
Baca juga: Surat keterangan pengalaman kerja dicabut, kelulusan tiga peserta PPPK dibatalkan
Seleksi PPPK formasi tahun 2024 memprioritaskan untuk THK-II dan guru pemilik sertifikat pendidik, honorer yang terdata di BKN, serta honorer umum dengan minimal pengabdian dua tahun secara berturut-turut.
Pada guru honorer yang batal lulus PPPK lantas mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu dan meminta agar kelulusan mereka dikembalikan seperti semula.
"Kami tidak lain dan tidak bukan meminta hak kami, kembalikan hak kami, milik kami yang kode R3/L (lulus) yang dinyatakan oleh BKN Pusat," ujar Nurbaiti, salah satu guru yang telah mengajar selama delapan tahun di SDN 32 Huu.
Nurbaiti menekankan bahwa proses seleksi telah dijalankan dengan adil tanpa kecurangan dan meminta hak kelulusan itu dikembalikan.