Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terhitung 1 Januari 2025 merumahkan ribuan tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, Jumat mengatakan berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember tahun 2024, pemerintah daerah tahun 2025 nanti tidak diperbolehkan lagi merekrut honorer.
"Menindaklanjuti surat KemenPAN-RB ini sudah kita lakukan rapat evaluasi bersama OPD-OPD lintas sektor. Untuk tenaga non ASN ini seluruhnya pada tahun 2025 nanti untuk sementara waktu dirumahkan," kata dia.
Dia menjelaskan, tenaga non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut jumlahnya ada ribuan orang, di mana sebagian besar mereka ini sedang mengikuti seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
Kalangan honorer ini, kata dia, sudah masuk dalam data base kepegawaian yang bertugas sebagai tenaga teknis, tenaga kesehatan juga tenaga pendidikan.
"Ada pengecualian, yakni untuk beberapa kategori tenaga non ASN yang tetap dipekerjakan seperti supir, penjaga malam dan petugas cleaning service. Termasuk juga untuk petugas Satpol-PP," terangnya.
Tenaga non ASN atau honorer ini masih akan dipertahankan karena sifat pekerjaan mereka dianggap vital bagi operasional pemerintahan sehari-hari. Untuk itu masing-masing kepala OPD terkait nantinya membuat surat edaran bagi tenaga non ASN ini yang dimaksud.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Wahyu Destiawan mengatakan, saat ini proses seleksi pengangkat PPPK sebanyak 1.500 formasi dan CPNS tahun 2024 sebanyak 50 formasi sudah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
"Untuk pengumuman hasil seleksi baik PPPK dan CPNS itu sendiri akan diumumkan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024 mendatang. Setelah itu bulan Januari hingga Maret 2025 kita laksanakan proses administrasi pengusulan NIP ke BKN regional VII Palembang," ujarnya.
Dikatakan dari proses penerimaan PPPK sebanyak 1.500 formasi ini diketahui masih belum terpenuhi. Dari 1.500 kebutuhan yang mendaftar pada gelombang pertama 1.299 pelamar, sehingga masih kurang 201 formasi lagi.
Guna memenuhi kekurangan pelamar PPPK ini pihaknya masih menerima pendaftaran seleksi calon PPPK gelombang kedua yang sudah dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti. Pendaftaran ini dilakukan secara online di website Pemkab Rejang Lebong.