Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak akan memperpanjang izin salah satu tambang galian C batu koral yang diduga dapat mengancam keberadaan jembatan di Sungai Batang Muar.  

"Menolak perpanjangan izin galian C milik Nasrul yang berlokasi di Sungai Batang Muar," kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Bhaktiar Sopian, di Mukomuko, Rabu.

Pria yang akrab disapa Sopi ini mengatakan instansi itu tidak memperpanjang izin usaha itu karena berdasarkan analisa teknis, selama satu tahun diberikan izin, jumlah materialnya berkurang. Sebelum ada penambangan material banyak di lokasi terebut.

Setelah sekarang habis, lanjutnya, bukan material asli yang ditambangnya tetapi material bawaan dari hulu Sungai Batang Muar.

"Izinnya habis dan sebulan yang lalu pemilik usaha itu mengajukan perpanjangan tetapi kami tolak," ujarnya.

Sopi menjelaskan, material baru yang dibawa arus ke lokasi tambang galian C itu dari material di sekitar tiang jembatan yang menghubungkan Desa Sibak dengan Mukomuko C, Kecamatan Ipuh.

Menurutnya, kondisi ini membuat material di sekitar jembatan semakin berkurang karena terbawa arus Sungai Batang Muar ke lokasi tambang Galian C milik Nasrul ini.  

Selain itu, ia menduga, tidak hanya di lokasi itu saja Nasrul menambang batu tetapi di lokasi lain yang dekat dengan jembatan.

"Kalau tidak kita larang dari sekarang, resikonya memang jembatan itu yang terancam. Namun soal dampak dari tambang itu Kantor Lingkungan Hidup( KLH) yang lebih mengetahui," ujarnya lagi.

Selain usaha tambang galian C tersebut, menurutnya, kemungkinan ada satu tambang lagi yang lokasi masih berada dekat jembatan di sungai tersebut.

"Yang satu lagi itu kami akan lakukan analisa teknisnya terlebih dahulu. Sudah habis atau belum material yang ditambangkan. Untuk dampak lingkungannya, dari KLH," ujarnya lagi.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014