Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyiapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup.
"KPU Rejang Lebong saat ini sudah menyiapkan tiga TPS khusus dalam di Lapas Kelas IIA Curup, jumlah TPS yang kmai siapkan ini sesuai dengan penghuni lapas yang kini sudah lebih dari 700 orang," kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo, di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, jumlah TPS khusus di dalam Lapas Kelas IIA Curup tersebut bertambah dari pemilu sebelumnya hanya dua TPS. Hal ini terjadi karena ada petunjuk teknis dari KPU RI yang menyebutkan jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 300 pemilih.
Para pemilih yang ada di dalam lapas ini, kata dia, nantinya akan dilakukan pendaftaran pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarih), dengan petugas pantarlih ini akan diambil dari warga binaan dari Lapas Kelas IIA Curup.
Jumlah TPS di Kabupaten Rejang Lebong saat ini 860 TPS, bertambah sebanyak 54 TPS dibandingkan Pemilu 2019 lalu sebanyak 806 TPS.
Menurut dia, penambahan jumlah TPS di daerah itu, setelah pihaknya melakukan pemetaan TPS dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 212.535 jiwa, dengan DPT Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 191.115 jiwa.
Untuk memastikan warga daerah itu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan data DP4 oleh petugas pantarlih di masing-masing desa/kelurahan yang saat ini masih dalam proses seleksi perekrutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"KPU Rejang Lebong saat ini sudah menyiapkan tiga TPS khusus dalam di Lapas Kelas IIA Curup, jumlah TPS yang kmai siapkan ini sesuai dengan penghuni lapas yang kini sudah lebih dari 700 orang," kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo, di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, jumlah TPS khusus di dalam Lapas Kelas IIA Curup tersebut bertambah dari pemilu sebelumnya hanya dua TPS. Hal ini terjadi karena ada petunjuk teknis dari KPU RI yang menyebutkan jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 300 pemilih.
Para pemilih yang ada di dalam lapas ini, kata dia, nantinya akan dilakukan pendaftaran pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarih), dengan petugas pantarlih ini akan diambil dari warga binaan dari Lapas Kelas IIA Curup.
Jumlah TPS di Kabupaten Rejang Lebong saat ini 860 TPS, bertambah sebanyak 54 TPS dibandingkan Pemilu 2019 lalu sebanyak 806 TPS.
Menurut dia, penambahan jumlah TPS di daerah itu, setelah pihaknya melakukan pemetaan TPS dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 212.535 jiwa, dengan DPT Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 191.115 jiwa.
Untuk memastikan warga daerah itu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan data DP4 oleh petugas pantarlih di masing-masing desa/kelurahan yang saat ini masih dalam proses seleksi perekrutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023