Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta seluruh perusahaan tambang batu bara di wilayah setempat untuk membuat kolam khusus dan melakukan reklamasi guna mengatasi banjir di wilayah tersebut.
 
"Kami minta untuk membuat kolam air khusus dan melakukan reklamasi yang harus dilakukan oleh pelaku usaha tambang di daerah ini," kata Rohidin di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Hal tersebut ditekankan, sebab perusahaan tambang batu bara yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di beberapa wilayah, seperti Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Oleh karena itu, perusahaan tambang tersebut harus membuat sejenis kolam retensi air agar banjir dari sisi atas sungai tidak langsung turun ke area bawah.
 
Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar pertambangan dan melakukan reboisasi di wilayah perkebunan.
 
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar menyebutkan bahwa reklamasi tersebut merupakan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
 
"Jika perusahaan tambang batu bara tidak melakukan reklamasi, maka para pemegang IUP tidak diperpanjang saat para pelaku usaha itu melakukan pengurusan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan dan penelusuran terkait penyebab banjir yang terjadi di Bengkulu.
 
Tim khusus tersebut terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Inspektur Tambang dan OPD terkait.
 
Dalam penelusuran tersebut, terdapat tiga sampel perusahaan tambang yang ditinjau yaitu PT Inti Batubara Perdana (IBP), PT Bengkulu Bio Energi (BBE) dan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023