Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan 1.500 hektare untuk asuransi pertanian komoditas tanaman padi atau sektor persawahan.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri mengatakan untuk pembiayaan investasi program asuransi usaha tanaman padi dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai langkah untuk mengurangi resiko kegagalan panen.

"Tahun ini ada alokasi kurang lebih 1.500 hektare dan petani yang ingin ikut asuransi akan kita masukkan ke dalam program asuransi usaha tanaman padi di Provinsi Bengkulu ini,'' kata Helmi di Kota Bengkulu, Selasa.

Program tersebut untuk 10 kabupaten/kota di Bengkulu. Pada Februari 2023, lanjutnya, akan dilakukan pengecekan berkas atau data-data kelompok tani atau kabupaten yang telah mengusulkan proposal asuransi usaha tanaman padi.

Ia mengatakan usulan yang memenuhi persyaratan yang diterima kemudian akan diproses kembali untuk menentukan kelayakan mendapatkan program asuransi tersebut.

"Asuransi usaha tanaman padi ini tidak rumit sebenarnya persyaratannya, diantaranya petani tergabung dalam kelompok tani, mempunyai luas areal garapan, kemudian syarat-syarat administrasi kependudukan seperti KTP, surat keterangan dari desa untuk lahan yang digarap," ujarnya.

Setelah itu kelompok tani dapat mengajukan usulan terkait dengan substansi usaha tanaman padi dan pemerintah kabupaten akan melakukan pengecekan terhadap wilayah tersebut untuk pembuktian.

Pada program asuransi tanaman padi tersebut, kata dia, pemerintah memberikan asuransi per hektare dengan premi sekitar Rp36 ribu untuk petani. Sedangkan subsidi premi yang diberikan pemerintah Rp144 ribu, sehingga jumlahnya total mencapai Rp180 ribu.

Nanti, kata dia, para petani dapat melakukan klaim asuransi hingga Rp6 juta jika dalam pelaksanaan tanam padi mengalami kegagalan.

"Kami mendorong petani di daerah mendaftarkan sawahnya dalam program asuransi pertanian. Sebab jika seandainya terjadi gagal panen ataupun kena hama penyakit itu pemerintah melalui Jasindo selaku pelaksana asuransi akan membayarkan klaim sebesar Rp6 juta per hektar eyang dapat digunakan petani untuk berusaha kembali. Dan program ini istilahnya pemerintah hadir untuk melindungi petani,'' katanya.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023