Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menyebutkan bahwa alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebanyak 45 kursi yang berasal dari 10 kabupaten dan kota.
Penetapan tersebut diputuskan oleh KPU RI daerah pemilihan DPRD) Provinsi Bengkulu untuk pemilihan umum pada 2024 sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Penetapan tersebut diputuskan oleh KPU RI daerah pemilihan DPRD) Provinsi Bengkulu untuk pemilihan umum pada 2024 sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
"KPU RI telah menetapkan dapil DPRD provinsi setelah berkonsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan pemerintah," kata Emex di Kota Bengkulu, Jumat.
Kata dia, hasil ketetapan tersebut berasal dari tiga usulan yang disampaikan KPU Provinsi Bengkulu dengan penataan dapil tetap mengacu pada penataan dapil pada pemilu tahun 2019.
Berikut ketetapan penataan dapil dan alokasi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yaitu untuk dapil Kota Bengkulu sebanyak delapan kursi.
Kemudian dapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah sekitar delapan kursi, Kabupaten Mukomuko empat kursi, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong sekitar sembilan kursi.
Selanjutnya Kabupaten Kepahiang yaitu empat kursi, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur sekitar tujuh kursi serta Kabupaten Seluma sebanyak lima kursi.
Lanjut Emex, selain menetapkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dalam PKPU tersebut juga ditetapkan ketetapan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah 6.597 TPS.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh menyebutkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 itu bertambah 432 jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yang sebanyak 6.165 TPS.
"Karena faktor geografis dan lokasi TPS yang dipilih, menjadi salah satu faktor bertambahnya TPS di wilayah Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Anggota Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkulu itu menjelaskan bahwa dalam menentukan dan mendirikan satu TPS harus terdapat maksimal 300 pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023